Mucikari yang Diamankan Polda Jambi Disangkakan UU TPPO, Terancam Hukuman Berat

Mucikari yang Diamankan Polda Jambi Disangkakan UU TPPO, Terancam Hukuman Berat

Tersangka saat diintrogasi penyidik--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Adi Syafriandi (32) warga Kota Jambi diringkus Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Polda Jambi pada Rabu, 8 Juni 2022 di Hotel Victory, Kota Jambi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan 1 kotak alat kontrasepsi di dalam salah satu kamar di hotel tersebut.

"Mereka ini adalah jaringan yang sudah mengenal satu sama lain, pasti akan kita kembangkan lagi," kata Kasubdit IV PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, pada Kamis, 9 Juni 2022.

Atas perbuatannya kata Kristian, pelaku diancaman dengan hukuman berat, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

BACA JUGA:Tim PPA Polda Jambi Tangkap Mucikari di Hotel Victory

BACA JUGA:Sebelum Embarkasi Haji, KKP Kelas III Jambi Bakal Cek Kesehatan Jemaah

"Ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka, dirinya sudah menjadi mucikari sepanjang tahun 2022 ini.

"Dari tahun 2022 ini lah bang," ujarnya sembari menunduk.

Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV PPA Polda Jambi menangkap seorang mucikari di Hotel Victory, Jelutung, Kota Jambi pada Rabu, 8 Juni 2022.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Thehok: Saat Hujan Lubang Tak Terlihat

BACA JUGA:Izin Peruntukkan Ruko di Talang Banjar Masih Jadi Polemik

Kasubdit PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan bahwa penangkapan pelaku hasil dari adanya laporan dari masyarakat.

"Dari laporan masyarakat ini kemudian anggota kita melakukan pengecekan ke TKP, saat kita lakukan pengecekan di Handphone beberapa orang yang disana, diketahui bahwa ada akun yang menawarkan perempuan melakui media sosial," kata AKBP Kristian pada , Kamis 9 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: