Sudah 14 Hari, Nama 3 Besar Hasil Lelang Jabatan di Muarojambi Tak Kunjung Diumumkan, Ada Apa?
Pj Bupati Belum Kantongi Nama 3 Besar-ist-
SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - sudah 14 hari berlalu, BKD Muaro JAMBI belum juga mengumumkan nama nama yang lolos ke tiga besar hasil lelang jabatan tinggi Pratama atau lelang jabatan Eselon II di lingkup Pemkab Muaro JAMBI.
Berdasarkan jadwal yang telah dibuat oleh BKD Muaro JAMBI, pengumuman nama nama yang lolos Tiga Besar semestinya diumumkan pada tanggal 23 Mei 2022 lalu, dan pada tanggal 2 Juni sudah dilakukan Pelantikan. Namun kenyatannya hingga kinipun tak juga diumumkan.
Salah satu alasan keterlambatannya yakni adanya pergantian pucuk pimpinan di Muaro JAMBI.
Pj Bupati Muaro JAMBI, Bachyuni Deliansyah beberapa hari lalu saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa Dirinya belum mendapatkan hasil 3 besar dari Pansel terkait lelang jabatan ini.
BACA JUGA:Raih Sekolah Penggerak, SMP Adhyaksa Terapkan Pola Berbeda
BACA JUGA:Penindakan di Pasar Talang Banjar Terbatas, Kecamatan Tunggu Arahan Disperindag
"Saya belum terima namanya, tunggu saja," katanya singkat kepada awak media.
Sebelumnya, Kaban BKD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Mutasi dan Pengembangan ASN BKD Kabupaten Muaro Jambi, Hendra mengatakan, semua rangkaian seleksi sudah selesai semua, terakhir assesment yang telah dilakukan beberapa hari lalu.
Saat ini, panitia seleksi tengah menunggu hasil assessment dari tim assesor. Jika hasil sudah keluar, nantinya tim langsung rapat panitia. Setelah mendapatkan hasilnya, mereka akan merekap semua nilai yang diraih selama ini.
Lalu kemudian, hasilnya nanti akan diserahkan kepada kepala daerah. "Yang diserahkan kepada kepala daerah itu sudah tiga besar," bebernya.
BACA JUGA:Kondisi Jalan Rusak dan Gelap di Mayang, Membahayakan Pengendara dan Warga
BACA JUGA: Efek Pandemi Covid-19, Pembelajaran Broadcast di Sekolah Sari Putra Butuh Diasah
Meski nantinya tiga besar, namun yang dipilih atau dilantik nantinya tidak semata-mata yang memperoleh nilai tertinggi atau rangking satu.
"Bisa saja nomor tiga. Tergantung kepal daerah, karena itu hak proregatif dari kepala daerah," tukasnya. (Jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: