Bejat, Oknum Polisi di Muratara Diduga Cabuli Anak Berusia 5 Tahun

Bejat, Oknum Polisi di Muratara Diduga Cabuli Anak Berusia 5 Tahun

Ilustrasi--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Lagi perbuatan salah satu oknum anggota kepolisian mencoreng nama baik institusi Polri.

Oknum polisi berinisial Briptu AH (30), yang berdinas di Polres Muratara diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun.

Atas perbuatannya, AH kini sudah ditangkap Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, saat dikonfirmasi membenarkan perihal anggotanya yang telah diamankan dan saat ini tengah diproses di Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Indonesia Sumbang Penjualan Terbesar Mitsubishi Motors Secara Global Tahun Fiskal 2021

BACA JUGA:Berantas Pungli, Komjen Pol Agung Budi Datang ke Jambi, Ini yang Dilakukan

Diakui Kapolres, dirinya sendiri menyerahkan langsung pelaku ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Senin 23 Mei 2022 lalu.

AKBP Feri Rosa Putra mengaku, sudah berpesan ke Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim kota Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.

Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum. “Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

BACA JUGA:Jelang Paripurna HUT Kota Jambi, Sekretariat DPRD Benahi Gedung DPRD

BACA JUGA:Kurang Dari 1 Hari Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Desa Kebon IX

Namun saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.

“Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya. (*/dra)

Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan judul Oknum Polisi di Muratara Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: