Jalin MoU dengan Bank Jambi, Wakil Wali Kota Jambi Maulana Apresiasi Langkah Baznas

Jalin MoU dengan Bank Jambi, Wakil Wali Kota Jambi Maulana Apresiasi Langkah Baznas

Ketua Baznas Kota Jambi, Syamsir Naik saat menandatangani MoU di hadapan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.-Rizal Zebua-jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi – Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengapresiasi langkah Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi, untuk memperkuat pelayanan     pengelolaan zakat, infak maupun sedekah maupun dana sosial keagamaan lainnya.

Yakni dengan melakukan MoU bersama Bank Jambi cabang Sutomo Kota Jambi. Penandatangan ini dilakukan di Aula Rumdis Wakil Wali Kota Jambi, Jumat 13 Mei 2022.

Dalam MoU ini hadir Ketua Baznas Kota Jambi, Syamsir Naim dan Kepala Bank Jambi Cabang Sutomo, Ahmad Nunung As.

Menurut Maulana, kolaborasi Baznas dan Bank jambi ini guna mempermudah umat dan masyarakat dalam membayar dan pengelolaan zakat, infak, sedekah maupun tranparasi dalam pengelolaan dan penyaluran.

BACA JUGA:Masih Pakai Pipa Lama, DPRD Kota Minta PDAM Tingkatkan Pelayanan

BACA JUGA:2 Santri Muarojambi Alami Penyakit Mirip Hepatitis, 7 Kontak Erat Tunggu Uji Klinis

“Kami mengapresiasi langkah ini. Dengan begitu, dapat membantu pemerintah lebih mudah dan produktif lagi tentunya. Harapan kami Baznas juga tapat terus berinovasi,” terangnya.

Lebih dari itu, dengan adanya MoU ini pula, diharapkan Baznas Kota Jambi dapat lebih meningkatkan pendapatannya dalam mengumpulkan zakat, infak maupun sedekah.

“Tentunya zakat, infak dan sedekah ini dikumpulkan dari para pelaku usaha di Kota Jambi, maupun ASN di lingkungan Pemkot Jambi,” terang Maulana.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Jambi, Syamsir Naim mengatakan, tentunya kerja sama ini merupakan upaya bersama dalam rangka meningkatkan potensi zakat di Kota Jambi.

BACA JUGA:Dua Anak di Palembang Nekat Bakar Rumah Ibu Kandung Sendiri

BACA JUGA:Krisis Susu Formula Bayi Melanda Kanada

“Saat ini terus kita maksimalkan,” kata dia. Dengan adnaya MoU ini pula, bisa lebih mempermudah umat dan masyarakat dalam melakukan pembayaran dan pengelolaan zakat, infak dan sedekah maupun transparansi dalam pengelolaan dan penyalurannya. (zen)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: