b9

Pisah Jalan Pemilu : Akhir dari Demokrasi Serentak, Awal dari Keadilan Elektoral?

Pisah Jalan Pemilu : Akhir dari Demokrasi Serentak, Awal dari Keadilan Elektoral?

DR Pahrudin Analis Politik dan Kebijakan Universitas Nurdin Hamzah-Ist/jambi-independent.co.id-

KPU, bersama dengan DPR dan pemerintah, harus segera mengubah Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Revisi ini harus mencakup ketentuan tentang pemisahan, seperti waktu pelaksanaan, pendaftaran, kampanye, dan penyelesaian sengketa.

Jangan biarkan ketidakpastian hukum menyebabkan instabilitas politik, terutama di daerah yang sangat politis. Selain itu, pemilihan nasional dan lokal yang terpisah seharusnya memberikan waktu yang cukup untuk pengawasan publik dan media untuk meningkatkan akuntabilitas para calon.

BACA JUGA:Bocah Meninggal Pasca Berobat di RSUD Abdul Manap, Keluarga Minta Klarifikasi

Reformasi Tata Kelola Penyelenggara Pemilu

Perbaikan tata kelola internal lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP diperlukan karena sebelum pemisahan pemilu, penyelenggara harus bekerja keras untuk menyelenggarakan semua pemilu dalam satu waktu.

Ini menyebabkan beban kerja yang sangat besar dan mengakibatkan banyaknya petugas KPPS yang gugur pada Pemilu 2019.

Pemilihan yang terpisah memberikan kesempatan untuk mendistribusikan beban, meningkatkan kualitas SDM, dan meningkatkan pelatihan teknis di setiap jenjang. Untuk menjamin keandalan dan efisiensi administrasi data pemilih, digitalisasi dan inovasi teknologi informasi juga harus dipercepat.

Selain itu, untuk menekan pelanggaran, politik uang, atau manipulasi suara, kapasitas pengawasan harus diperluas dan diperkuat hingga ke tingkat TPS.

BACA JUGA:Mutasi Polri, Berikut Nama-nama Perwira yang Mengisi Jabatan di Polda Jambi dan Ditlantas Polda Jambi

Efek terhadap Partai Politik dan Kandidasi

Partai politik adalah salah satu pihak yang paling terpengaruh oleh keputusan ini. Mereka diharuskan untuk mengembangkan strategi yang berbeda untuk kandidasi dan kampanye baik untuk pemilu nasional maupun lokal.

Jika sebelumnya mereka bergantung pada "coattail" dari calon presiden, sekarang mereka perlu mendapatkan dukungan dari komunitas lokal untuk berpartisipasi dalam pilkada

Pemisahan ini dapat mendorong penempatan politik yang lebih berdasarkan merit di daerah. Untuk meyakinkan pemilih lokal, calon kepala daerah tidak hanya harus mendukung tokoh nasional, tetapi juga harus memiliki basis sosial, program nyata, dan bukti yang kuat.

Ini juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kaderisasi (kandidasi) internal dan desentralisasi kepemimpinan partai politik, yang selama ini cenderung berpusat di Jakarta.BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Muaro Jambi, Warga Penyengat Olak Tewas Terlindas Truk

Tantangan Logistik dan Biaya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: