AWARDS
b9

Terungkap! Semua Dapur MBG di Sukabumi Belum Miliki Sertifikat SLHS

Terungkap! Semua Dapur MBG di Sukabumi Belum Miliki Sertifikat SLHS

Dapur MBG-ANTARA/jambi-independent.co.id--

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi kembali disorot publik, kali ini karena seluruh dapur pelaksananya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen resmi yang menandakan kelayakan dan kebersihan tempat pengolahan makanan.

Hingga awal Oktober 2025, belum satu pun dari ratusan dapur yang beroperasi lolos sertifikasi tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan Perbekalan Kesehatan dan Makanan Minuman (PPMM) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Solitaire Ram Mozes, menjelaskan bahwa proses penerbitan SLHS masih berlangsung karena memerlukan tahapan yang cukup ketat.

BACA JUGA:Telkomsel Raih Penghargaan dari Kementerian Perindustrian

Dari total 289 dapur MBG, sebanyak 191 dapur sudah beroperasi, sementara 8 lainnya sedang dalam tahap peluncuran.

“Dari total tersebut, belum satu pun yang memiliki SLHS. Semuanya masih dalam proses,” kata Solitaire.

Ia menjelaskan, untuk memperoleh SLHS, dapur harus memenuhi lima komponen utama, yakni surat keterangan dari Satuan Pelaksana Program Pemerintah Gizi (SPPG), denah dapur, hasil uji laboratorium, inspeksi kesehatan lingkungan, serta Sertifikat Penjamah Keamanan Pangan (PKP) bagi petugas yang mengelola makanan.

BACA JUGA:Waspada! Gunakan Rem Parkir Terlalu Lama Bisa Bikin Kampas Menempel dan Copot

“Kelima dokumen ini wajib dipenuhi. Tanpanya, SLHS tidak dapat diterbitkan karena menyangkut standar keamanan pangan,” tegasnya.

Sertifikat PKP diperoleh melalui ujian daring dengan nilai minimal kelulusan 70, dan menjadi bagian penting dalam pengajuan SLHS.

Terkait dapur yang belum bersertifikat, Solitaire mengatakan bahwa keputusan operasional berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).

BACA JUGA:Kecerdasan Anak Ditentukan oleh Gen Ibu atau Ayah? Ini Penjelasannya

Dinas Kesehatan tetap memberikan pendampingan agar para pengelola menunjukkan komitmen untuk memperbaiki standar higienitas.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan tidak berhenti setelah SLHS diterbitkan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setiap enam bulan, termasuk uji laboratorium dan inspeksi sanitasi ulang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: