b9

Regulasi UMP 2026 Rampung: Pemerintah Siap Umumkan Angka Resmi

Regulasi UMP 2026 Rampung: Pemerintah Siap Umumkan Angka Resmi

Regulasi UMP 2026 rampung, siap di umumkan-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal

BACA JUGA:Aktifkan Protokol Manajemen Kelangsungan Usaha, Akses Layanan BRI Tetap Terjaga di Daerah Banjir

Jika hanya menggunakan satu angka nasional, upah pekerja di wilayah metropolitan berpotensi tidak mencukupi standar kebutuhan dasar.

Dalam regulasi sebelumnya, PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, formula penetapan upah mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks yang dikenal sebagai alpha. Yassierli memastikan formula tersebut akan diperbarui dalam PP terbaru.

“Amanat undang-undang, formula itu dirinci di PP. Karena itu kami sedang menyiapkan PP yang baru,” tegasnya.

Dari sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa kenaikan UMP saja tidak cukup menjamin kesejahteraan pekerja.

BACA JUGA:Nah! Hotman Paris Sebut Rekaman CCTV Bisa Seret Inara dan Insanul ke Penjara

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai pemerintah memiliki peran penting melalui kebijakan penopang seperti perpajakan, bantuan sosial, dan peningkatan infrastruktur.

“Tidak semua beban harus dilemparkan kepada pengusaha. Infrastruktur yang baik bisa membuat biaya hidup dan transportasi jadi lebih murah,” ujarnya.

Ia juga menyarankan relaksasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan program bantuan sosial bagi pekerja.

Apindo turut mendorong skema bipartit agar penentuan upah dapat dinegosiasikan langsung antara perusahaan dan pekerja sesuai kemampuan bisnis dan kebutuhan buruh.

BACA JUGA:Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan Usai Umrah di Tengah Bencana, Begini Faktanya

Bob juga menekankan pentingnya penentuan koefisien alpha yang disesuaikan dengan kondisi riil wilayah.

Untuk daerah yang upah minimumnya sudah melebihi KHL, alpha ideal berada pada kisaran 0,1–0,3, sedangkan untuk daerah yang masih berada di bawah KHL, alpha sebaiknya 0,3–0,5.

Sementara itu, Presiden KSPSI, Andi Gani, menyoroti potensi ketimpangan kenaikan upah antar daerah. Berdasarkan informasi informal yang diterimanya, kenaikan UMP 2026 diperkirakan bervariasi, mulai dari 2,8% hingga 7%.

“Belum bisa dipastikan, tapi dari bocoran yang saya dapat, ada provinsi yang naik sampai 7%, ada yang hanya 2,8%,” ujarnya usai Rapimnas KSPSI 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: