Risiko, Tantangan dan Peluang Koperasi Merah Putih
Muji Lestari-ist/jambi-independent.co.id-
Dalam mendukung percepatan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah telah menerbitkan tiga aturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 yang mengatur tata cara penyaluran pinjaman dari perbankan, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10/2025 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk menjamin pinjaman Koperasi, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/2025 sebagai payung hukum bagi sumber dana pembiayaan yaitu dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Ketiga payung hukum tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA:Timor Leste Ditetapkan Secara Resmi Sebagai Anggota ke-11 ASEAN
Tujuan yang akan dicapai dari pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kepemilikan bersama atas sumber daya ekonomi; mengurangi ketimpangan antara desa dan kota melalui distribusi ekonomi yang lebih adil; membangun ekosistem usaha rakyat yang mandiri, berdaulat, dan berkelanjutan; menumbuhkan rasa cinta tanah air melalui ekonomi berbasis solidaritas dan kemandirian; mendorong koperasi desa mengelola potensi unggulan lokal: pertanian, perikanan, peternakan, dan kerajinan; mengintegrasikan koperasi dalam rantai pasok nasional dan global melalui digitalisasi dan inovasi produk; membangun sistem manajemen profesional koperasi berbasis transparansi dan akuntabilitas; serta menyediakan pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan, dan keuangan bagi pengurus dan anggota.
Selain itu, program tersebut diharapkan mendukung perluasan akses permodalan dan investasi rakyat, mengembangkan kerjasama dengan BUMN, perbankan, dan lembaga keuangan mikro untuk kredit produktif berbunga rendah; serta memacu transformasi digital desa melalui pengembangan platform digital “Koperasi Merah Putih Online” untuk transaksi, pemasaran, dan monitoring usaha.
Kebijakan pendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah penyusunan regulasi baru untuk memperkuat koperasi sebagai entitas ekonomi strategis, pemberian insentif fiskal untuk koperasi produktif, serta pendampingan dan supervisi secara berkelanjutan, penguatan infrastruktur desa: konektivitas jalan, energi, dan digital untuk mendukung aktivitas ekonomi koperasi.
Risiko dan Tantangan
Ada empat risiko yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA:Dukcapil Klarifikasi Isu Soal Warga Israel Punya KTP, Disebut Tidak Benar
Pertama, risiko fiskal dalam bantuan likuiditas kepada perbankan. Hal ini terjadi karena risiko investasi pemerintah kepada perbankan memerlukan ruang fiskal yang cukup untuk menyediakan anggaran tanpa membahayakan stabilitas keuangan negara atau keberlanjutan posisi fiskal.
Kedua, risiko fiskal di pemerintah kabupaten/kota/desa apabila terjadi tunggakan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada bank selaku pemberi pinjaman.
Hal ini terjadi karena pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran untuk mengatasi tunggakan yang berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah dan terganggunya pendanaan program pembangunan di daerah.
Ketiga, risiko kolektibilitas yang berkaitan dengan kemampuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam membayar kembali pinjaman kepada bank.
BACA JUGA:Kereta Purwojaya Alami Anjlokan, KAI Sampaikan Permintaan Maaf dan Telusuri Faktor Penyebab
Risiko ini muncul karena adanya jeda waktu (mismatch) antara jatuh tempo angsuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada bank dengan proses penempatan dana ke rekening pembayaran pinjaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



