Kabar Gembira! 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi Akhirnya Dapat THR, Gubernur Al Haris: Cair Sebelum Lebaran
Pemprov Jambi bakal bagi THR untuk PPPK. Simak besarannya.-ist/jambi-independent.co.id-
KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar baik datang bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Jambi.
Pemprov Jambi memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK paruh waktu akan mulai dibayarkan pada 2026 dan harus cair sebelum Lebaran.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Al Haris saat berada di Kerinci, Sabtu 8 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang selama ini ikut menjalankan berbagai pelayanan publik di lingkungan pemerintah.
“Kami sudah menyetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Pembayarannya harus sebelum Lebaran,” kata Al Haris.
Pertama Kali Diberikan untuk PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini menjadi kabar yang sangat ditunggu para pegawai. Pasalnya, selama ini THR umumnya hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Mulai tahun 2026, Pemprov Jambi memastikan PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak yang sama.
“Mulai 2026 PPPK paruh waktu menerima THR. Ini bentuk perhatian pemerintah daerah kepada mereka,” ujarnya.
BACA JUGA:THR Karyawan Swasta Tetap Dipotong Pajak, ASN Terima Penuh! Ini Penjelasan Pemerintah
6.438 Pegawai Terima Rp1 Juta per Orang
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi mencapai 6.438 orang.
Masing-masing pegawai akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang yang dijadwalkan cair sebelum Hari Raya Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



