Tangis Honorer Puskesmas Petaling: 14 Tahun Mengabdi Gagal PPPK, Merasa Jadi Korban Dugaan Manipulasi Data
Purnami, honorer di Puskesmas Petaling Jaya, yang mempertanyakan seleksi administrasi PPPK di Kabupaten Muaro Jambi.-risza/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tegas, Utang KCIC Jangan Dibebankan ke APBN, Danantara Harus Tanggung Sendiri
Purnami kemudian merujuk pada Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor: 800/878/BKD/X/2024, yang mengatur bahwa hanya pegawai non-ASN yang aktif bekerja minimal sejak tahun 2022 dan tercatat dalam sistem.
Selain itu, dibayar dari APBD selama 3 tahun berturut-turut (2022, 2023, 2024), yang berhak diusulkan sebagai peserta seleksi PPPK.
Dalam surat edaran tersebut, juga diwajibkan dilampirkan dokumen pendukung seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala OPD, serta SK dan daftar gaji selama 3tahun terakhir.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pegawai yang lulus tersebut tidak memenuhi seluruh kriteria tersebut.
BACA JUGA:Respon Cepat! Polisi Amankan 9 Berandalan Bermotor Madesu yang Bikin Onar di Kota Jambi
Purnami melihat telah terjadi manipulasi data atau rekayasa dokumen yang memungkinkan kedua rekannya itu bisa diikutkan dalam proses seleksi PPPK.
Kata dia, panselda menjelaskan bahwa SPTJM itu untuk menyampaikan data non-ASN yang 2 tahun mengabdi.
Sementara kedua rekannya itu, di semua perintah update data mereka tidak memenuhi syarat, karena tidak memiliki SK honorer dan daftar gaji tahun 2022.
Selanjutnya kata dia, juga sudah keluar hasil update data dan pemetaan tenaga non ASN yang dibagikan di grup. Di sana, rekannya itu hanya punya masa kerja 1 tahun, dan 1 tahun 10 bulan.
BACA JUGA:Baznas RI Salurkan 50 Unit Program Bedah Rumah untuk Warga Kurang Mampu di Kota Jambi
"Ini hasil pemetaan sesuai surat edaran," kata Purnami, terbata-bata. Anehnya kata dia, muncul surat keterangan aktif bekerja untuk salah satu rekannya, bahwa TMT kontrak honorernya dibuat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.
Padahal kata dia, rekannya itu jelas-jelas baru diangkat sebagai tenaga kontrak terhitung mulai tanggal 1 November 2023.
Hal lain yang ditunjukkannya, adalah surat edaran penggajian, yang disebutkan bahwa pegawai non-ASN (tenaga honorer) yang pengangkatan pertamanya sampai dengan saat ini belum mencapai masa kerja 2 tahun hanya dapat dibayarkan 3 bulan, yaitu Januari - Maret 2025.
Namun lagi-lagi Purnami melihat keanehan. TMT salah satu rekannya itu menjadi 5 Mei 2020. "Ini kan jelas-jelas sudah melanggar," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



