AWARDS
b9

Nah Loh! KPK Buka Kasus Baru Korupsi Investasi dan Pinjaman di Pertamina

Nah Loh! KPK Buka Kasus Baru Korupsi Investasi dan Pinjaman di Pertamina

Jubir KPK Budi Prasetyo-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Diam-diam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana Korupsi baru di tubuh PT Pertamina (Persero) yang terjadi dalam periode 2015-2022. 

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long term loans) melalui anak perusahaan PPT Energy Trading Co Ltd.

"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co Ltd PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu tanggal 30 Juli 2025.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang sejak 24 Juli 2025. Ketiganya, yaitu MH (perwakilan PPT Energy Trading), serta dua dari swasta MZ dan OA.

BACA JUGA:Mobil Pickup Tanpa Nomor Polisi Masuk Jurang di Sungai Penuh, 2 Orang Meninggal Dunia

Langkah ini dilakukan demi kelancaran pengusutan kasus dan mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan,” ujar Budi, dikutip beritasatu.com.

Larangan ke luar negeri terhadap ketiga orang ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

KPK belum mengungkap detail dugaan kerugian negara ataupun potensi tersangka dalam kasus ini. Namun, Budi menegaskan pihaknya akan mendalami setiap aliran dana dan peran para pihak dalam pengelolaan investasi serta pinjaman di tubuh BUMN migas tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: