Ini Kata DLH Terkait Hasil Laboratorium Limbah Tambang Batu Bara PT BBMM di Koto Boyo
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi saat turun ke lokasi mengecek dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BBMM di Koto Boyo.-ist/jambi-independent.co.id-
"Selain itu, di PT BBMM juga ditemukan steling pound pada kolam 1 jebol. Parahnya, air tersebut langsung mengalir ke sungai," ungkap AKBP Wendi Oktariansyah.
Selain mengecek kolam limbah yang jebol, tim gabungan juga melakukan pengecekan lubang-lubang tambang yang belum direklamasi dan mengambil sampel air di kolam limbah (setling pond) pada inlet dan outlet untuk diuji di laboratorium.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 28 April 2025 Turun Lagi Jadi Segini
BACA JUGA:Ini Tampang Warga Tanah Sepenggal Ditangkap di Teluk Pandak Kabupaten Bungo, Kasus Pencurian Ternak
"Tadi kita secara bersama-sama melakukan pengecekan pit atau lubang tambang IUP PT BBMM serta melakukan pengecekan terhadap lahan bekas pertambangan yang ada di Desa Hajran dan pengambilan titik koordinat menggunakan drone pada PT BBMM dan PT KAI," jelas AKBP Wendi.
AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan bahwa tim akan menyelidiki lebih lanjut penyebab jebolnya kolam limbah dan dugaan pencemaran lingkungan. Hasil pengecekan dan sampel yang diambil akan diuji di laboratorium dan diselidiki lebih lanjut.
"Jika nanti terdapat tindak pidana yang mengalami kerugian kerusakan lingkungan akan kita tindak lanjut," tegas AKBP Wendi.
DLH ikut mengambil dua sampel air untuk diuji di laboratorium UPTD Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Bertabur Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bulan Mei dan Juni 2025, Kapan Saja?
BACA JUGA:Waduh! Dua Honorer PLN Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Sampel pertama diambil dari kolam satu yang mengalami limpasan, dan sampel kedua dari air limbah tambang yang mengalir ke outlet kolam terakhir.
"Kami cuma mengambil sampel Air limbah hasilnya 14 hari kerja, dan akan kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Jambi," kata Shinta Hendra saat itu.
Shinta belum mau berkomentar panjang terkait hal ini. Ia mengarahkan untuk kepada pihak kepolisian.
Termasuk saat ditanya terkait sanksi yang direkomendasikan DLH jika memang air limbah sampel itu memang terbukti berasal dari kolam bekas tambang yang belum direklamasi, Shinta tak menjawabnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



