Waduh! Dua Honorer PLN Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Ilustrasi. Uang hasil merampok emas istri kades, digunakan untuk beli sabu.-ist/jambi-independent.co.id-
BATAM, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Meski begitu para pelaku masih saja beraksi.
Contohnya adalah 2 honorer PLN ini. Mereka ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba.
Keduanya adalah honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, Kepri.
Penangkapan ini disampaikan Kasatrenarkoba Polres Anambas AKP SM Simanjuntak, Minggu 27 April 2025.
BACA JUGA:Ternyata Jalan Kaki Justru Lebih Menyehatkan daripada Lari! Ini Buktinya
BACA JUGA:Bahaya Bernapas Lewat Mulut! Ini Pengaruh Besarnya bagi Jantung, Otak, dan Paru-Paru
Kata dia, kedua honorer PLN ini berinisial DK dan AK, dan ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas pada hari Jumat 25 April 2025.
“Pada Jumat (25/4), pelaku DK ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tamba, sedang AK ditangkap pukul 19.30 WIB di Jalan Bakar Batu,” kata Simanjutak.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 0,89 gram dari tangan pelaku DK, dan 5,37 gram sabu dari pelaku AK.
Saat ini kata AKP SM Simanjuntak, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Anambas berikut dengan barang bukti yang ada guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Dominasi Baru! Liverpool Capai 20 Gelar Liga Inggris Usai Libas Tottenham 5-1
BACA JUGA:Kabar Duka, Ibunda Bimbim Slank Bunda Iffet Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Pelaku DK terancam hukum maksimal 12 tahun pidana penjara, sedangkan pelaku AK terancam hukuman 20 tahun,” kata Simanjuntak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



