Terungkap! Kasus Penyerangan yang Tewaskan Sopir Angkutan Batu Bara, Korban Dilempar Bongkahan Batu Bara
Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Davidson Rajagukguk (kanan), menunjukkan barang bukti bongkahan batu bara.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Ribuan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir
Atas perbuatannya, Andrianto dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




