b9

Tragis! Adik Jadi Otak Pencurian, Suruh Debt Collector Palsu Asal Bungo Rampas Mobil Kakaknya di Muaro Jambi

Tragis! Adik Jadi Otak Pencurian, Suruh Debt Collector Palsu Asal Bungo Rampas Mobil Kakaknya di Muaro Jambi

Para debt collector palsu yang merampas mobil warga Muaro Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sapi Senilai Rp1 Miliar di Disbunnak

"Kita berhasil menangkap mereka hari Minggu dini hari tanggal 21 September 2025 di Kabupaten Bungo," kata AKP Hanafi. Diketahui, salah satu pelaku ada perempuan.

Dari hasil interogasi ini lah, diketahui bahwa otak pelaku kejadian ini adalah adik kandung korban sendiri. Akhirnya, Riko pun langsung diamankan.

Daftar 5 pelaku kasus pencurian:

1. M Zuhdi (46) warga RT 005 RW 002 Desa Sungai Binjai Kecamatan Bathin III  Kabupaten Bungo, yang ikut serta dalam aksi pencurian.

2. Antran Kharisma (37) warga Jalan Malabar Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, sopir mobil Daihatsu Terios dan ikut serta dalam pencurian.

BACA JUGA:Tom Holland Alami Gegar Otak, Produksi Spider-Man 4 Ditunda Seminggu

3. M Fajrin (34) warga Desa Sungai Arang RT 02 Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, mengendarai kendaraan hasil pencurian dan membantu eksekusi.

4. Tita Kharmiya (46) warga RT 012 RW 04 Desa Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, juga terlibat dalam aksi kekerasan dan pencurian.

5. Nando, masih dalam pengejaran pihak kepolisian alias masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

"Riko Wiranto, yan merupakan adik kandung korban bertindak sebagai pelaku. Dia nekat melakukan ini karena merasa diabaikan oleh keluarganya," kata dia. 

BACA JUGA:Aitana Bonmati Raih Ballon d'Or 2025, Catat Hat-trick Gelar Beruntun

Dari hasil penyelidikan di lapangan fakta di lapangan, para pelaku yang mengaku sebagai debt collector ternyata tidak dapat menunjukkan identitas resmi atau kartu LSPPI yang sah.

Pelaku-pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: