b9

Jualan Sabu, Warga Kenali Besar Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di Kost Zefa

Jualan Sabu, Warga Kenali Besar Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di Kost Zefa

AF yang diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria warga Kelurahan Kenali Besar, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pria berinisial AF (31) yang beralamat di Perum Bougenvil Lestari Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ini, ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 malam, di Kost Zefa Jalan Kerajaan Melayu, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam operasi kali ini.

BACA JUGA:Simak! Ini Alasan HPMPI Provinsi Jambi Minta Pertamina Stop Pembangunan SPBU PT STS

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025.

Operasi ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa, di Kost Zefa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan.
Akhirnya pada hari Selasa 19 Agustus 2025, tim pun mengamankan AF di kost tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 3 paket sedang sabu dari kantong celana AF," kata Ipda Deddy.

BACA JUGA:Kontras Kenaikan Tunjangan DPR di Tengah Gencarnya Efisiensi

Tak bisa mengelak, AF pun mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya, yang belum laku terjual. Dia lantas digelandang ke Polresta Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, AF mengaku bahwa dia mendapat narkoba jenis sabu itu dari seorang pria inisial I. "Pria inisial I ini masih dalam penyelidikan," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: