AWARDS
b9

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Bengkel Auto 88

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Bengkel Auto 88

Pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria asal Perumahan Benua Bensol, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ditangkap.

Pria berinisial YH (24) ini, ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi, hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2025.

YH ditangkap di Bengkel Auto 88, RT 23, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, saat dikonfirmasi hari Rabu tanggal 30 Juli 2025.

BACA JUGA:Kecamatan Air Hitam Bentuk Tim Debalang Batin Pantau Penegakan Hukum Adat Suku Anak Dalam

Kata dia, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi tentang adanya pengedar narkoba di kawasan Kenali Asam.

Dari informasi itu, tim lalu melakukan penyelidikan di lapangan, dan berhasil mengamankan YH di sebuah bengkel.

Saat digeledah, ditemukan 1 paket sedang narkoba jenis sabu, di dalam kamar bengkel. sabu itu disimpan di dalam kotak rokok. 

"Tersangka mengakui kalau sabu itu miliknya," kata Ipda Deddy.

BACA JUGA:Mix Feelings: Ketika Hati Penuh Campuran Emosi

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa YH sebelumnya membeli sabu dari seseorang berinisial D untuk dijual lagi.

"Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk membongkar jaringannya," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijreat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: