Simak Nih! Kementerian Keuangan Buka Rekrutmen CPNS 2026 untuk Lulusan SMA
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa-ANTARA-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2026 akan dibuka lebih luas.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dia mengungkapkan bahwa, pada tahun 2026 Kemenkeu menyiapkan formasi khusus bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) untuk memperkuat kebutuhan tenaga lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Bea Cukai kan perlu tenaga lapangan. Jangan semua bawa tenaga teknisnya. Karena kurang orang, kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh Indonesia,” kata Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jumat tanggal 14 November 2025.
BACA JUGA:Sinsen Buka Peluang Karier di Job Fair Disnakertrans Jambi 2025
Dilansir dari beritasatu.com Purbaya menjelaskan, rekrutmen bagi lulusan SMA akan difokuskan pada penempatan di daerah untuk menyesuaikan kebutuhan operasional DJBC.
Salah satu alasannya, beban kerja di lapangan semakin besar seiring naiknya arus perdagangan dan pengawasan barang masuk dan keluar.
Selain lulusan SMA, Kemenkeu juga akan merekrut sebanyak 279 lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN pada tahun yang sama. Purbaya menegaskan pola rekrutmen tetap menggunakan skema hybrid.
“Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN,” ujarnya.
BACA JUGA:Bakal Keren Nih! Ini Foto-foto Rencana Pembangunan Lapangan Garuda di Jambi
Sebagai informasi, rencana rekrutmen pegawai Kemenkeu ini sudah tercantum dalam Peraturan PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Pada 2025, pemerintah menargetkan 2.100 formasi CPNS. Jumlah itu meningkat menjadi 4.350 formasi per tahun pada 2026–2029. Jika dijumlahkan, total kebutuhan pegawai baru mencapai 19.500 orang.
Kebutuhan rekrutmen yang besar itu didorong oleh proyeksi pensiun 5.738 pegawai dalam periode 2025–2029.
Selain itu, Kemenkeu memperkirakan sekitar 2.010 pegawai akan keluar karena mutasi, penugasan, pengunduran diri, meninggal dunia, atau perpindahan instansi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




