Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan dikenakan pajak:
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga Telur Melonjak di 210 Daerah, Papua Paling Mahal
* 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
* 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Investor Diminta Pantau Harga
Kenaikan harga emas ini kembali memicu perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Pengamat pasar menyarankan masyarakat untuk terus memantau pergerakan harga emas sebelum memutuskan membeli atau menjual emas batangan.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Mudik Gratis Naik Kapal Perang TNI AL Dibuka 16 Maret, Ini Rute dan Syaratnya
Pasalnya, harga emas sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, nilai tukar rupiah, serta permintaan pasar.