* 5 gram: Rp15.010.000
* 10 gram: Rp29.965.000
* 25 gram: Rp74.787.000
* 50 gram: Rp149.495.000
BACA JUGA:Toyota Vios Hybrid Diluncurkan, Bidik Konsumen Sedan yang Ingin Beralih ke Mobil Ramah Lingkungan
* 100 gram: Rp298.912.000
* 250 gram: Rp747.015.000
* 500 gram: Rp1.493.820.000
* 1.000 gram: Rp2.987.600.000
Harga tersebut berlaku di butik emas Logam Mulia dan dapat berbeda di beberapa lokasi penjualan.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Digital Jelang THR Cair, Ini Dua Modus yang Harus Diketahui
Beberapa ketentuan pajaknya antara lain:
* Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP
* Bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan 3 persen