Dari hasil interogasi, VJ akhirnya mengaku bahwa dia telah menggadaikan sepeda motornya tersebut tanpa seijin pemiliknya.
"Atas dasar itu kita lakukan penahanan terhadap pelaku," kata Kompol Jimi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VJ akan dijerat dalam Pasal 372 KUHPidana.