b9

Waduh! RSUD Raden Mattaher Digugat Lagi oleh Perusahaan Pengelolaan Limbah

Waduh! RSUD Raden Mattaher Digugat Lagi oleh Perusahaan Pengelolaan Limbah

RSUD Raden Mattaher-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jambi. 

Setelah sebelumnya digugat atas kasus wanprestasi hingga Rp12 miliar, kini rumah sakit milik Pemprov Jambi itu kembali digugat salah satu Perusahaan Pengelolaan Limbah hingga Rp1 miliar.

Hakim Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin mengatakan bahwa gugatan tersebut teregister pada Kamis 18 Desember 2025.

Tercatat pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini. 

BACA JUGA:Tok! Mantan Kepala UPT Samsat Bungo Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pajak Kendaraan

Perusahaan pengelola limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.

"Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp1,7 miliar dan denda keterlambatan Rp547 juta," ujarnya.

Menurut Otto, perkara tersebut segera disidangkan dan pihaknya sedang menunggu jadwal sidang.

"Perkara perdata tersebut akan segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.,"ujarnya. 

BACA JUGA:Buntut Kasus Limbah Medis RSUD Raden Mattaher Diserahkan ke DLH, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Jambi

Sebelumnya, RSUD Raden Mattaher digugat hingga Rp12 miliar. Gugatan datang dari rekanan penyedia alat kesehatan.

Gugatan yang diajukan oleh rekanan yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jambi tersebut diajukan karena rumah sakit diduga wanprestasi dalam pembayaran pengadaan alat kesehatan senilai belasan miliar rupiah tersebut.

Disampaikan Otto Edwin, gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri Jambi yang ditujukan ke RSUD Raden Mattaher Jambi. 

Kata dia, RSUD Raden Mattaher Jambi resmi digugat oleh rekanannya PT Rajawali Nusindo terkait pengadaan alat kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: