Duh Nekatnya! Wanita Ini Malah Gadai Sepeda Motor yang Direntalnya, Ujungnya Ditahan di Polsek Kota Baru
VJ, pelaku kasus penggelapan yang kini ditahan di Polsek Kota Baru.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang wanita berinisial VJ (35) saat ini ditahan di Polsek Kota Baru.
Wanita yang beralamat di Villa Kenali Blok M4, RT 19 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi itu, tersangkut dalam kasus penggelapan.
VJ diamankan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, olth Tim Opsnal Polsek Kota Baru.
Penahanan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando.
BACA JUGA:Wow! UMP Jambi 2026 Naik Rp236.962 Jadi Rp3,47 Juta
"Sekarang sudah ditahan di Polsek Kota Baru," kata dia, saat dikonfirmasi hari Selasa tanggal 23 Desember 2025.
Informasi yang diperoleh, kasus penggelapan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 pukul 20.00 WIB.
Saat itu, pelapor yaitu Andi Febrian yang memiliki usaha rental motor didatangi oleh VJ.
Kepada pelapor, VJ merental sepeda motor untuk digunakannya sehari-hari. Namun saat waktu rental sudah habis, sepeda motor tidak juga dikembalikan.
BACA JUGA:Karhutla 189 Hektare di Jambi Terungkap, Ditreskrimsus Tetapkan ED sebagai Tersangka
Andi mencoba menghubungi VJ, tapi dia mengelak dengan alasan sepeda motor tersebut dipakai oleh adik sepupunya, dan adik sepupunya tidak bisa dihubungi.
Tak terima, Andi pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Baru untuk ditindaklanjuti.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Baru pun mencoba memanggil VJ untuk dimintai keterangan. Namun sudah 2 kali pemanggilan, VJ tak kunjung datang.
Akhirnya dengan membawa surat perintah membawa saksi, VJ digiring ke Polsek Kota Baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




