Pasal tersebut juga mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Kami menegaskan komitmen Polda Jambi untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera dan mencegah terulangnya kasus karhutla di wilayah Jambi,” tegas Kombes Pol Taufik.
BACA JUGA:Simak! Ini Wilayah Rawan Kecelakaan di Provinsi Jambi Hasil Pemetaan Ditlantas Polda Jambi
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah praktik pembakaran lahan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan ekosistem.