Jambi, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial ED (53) yang diketahui sebagai pemilik lahan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, SIK, MH, kepada awak media, didampingi Kasubdit Tipidter dan Kasubdit Tipikor, pada Minggu (22/12).
Kombes Pol Taufik menjelaskan, peristiwa karhutla tersebut terjadi dalam rentang waktu 20 Juli 2025 hingga 30 Juli 2025 dengan lokasi kejadian di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas 189 hektare dan sempat meluas hingga ke areal perkebunan milik warga sekitar.
“Kami menetapkan ED sebagai tersangka atas kasus karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 189 hektare,” ungkap Kombes Pol Taufik.
Menurutnya, kebakaran berlangsung selama kurang lebih 10 hari dan baru berhasil dipadamkan setelah upaya intensif dari berbagai pihak.
Proses pemadaman melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Gambut Jaya, tim pemadam dari PT MKI, PT BAM, Manggala Agni, BPBD Muaro Jambi, serta unsur TNI dan Polri.
BACA JUGA:Waduh! RSUD Raden Mattaher Digugat Rekanan Rp12 Miliar
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 4 orang ahli guna memperkuat pembuktian hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan ED sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, sebagai perubahan atas Pasal 109 jo Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009.