Ia menambahkan, cinta tidak bisa direncanakan karena itu, negara semestinya tidak membatasi pilihan warga untuk menikah hanya berdasarkan agama.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sejauh digunakan untuk menolak pencatatan perkawinan beda agama.
Sebagai alternatif, MK diminta memberikan tafsir konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) agar pasal tersebut tidak dijadikan dasar hukum untuk menolak pencatatan pernikahan antarumat berbeda agama.