b9

Nah! Demokrat Sebut Perpol Soal Jabatan Polisi Aktif di 17 Kementerian dan Lembaga Langgar Konstitusi

Nah! Demokrat Sebut Perpol Soal Jabatan Polisi Aktif di 17 Kementerian dan Lembaga Langgar Konstitusi

Ilustrasi. Politikus Partai Demokrat Benny K Harman, menyebutkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 melanggar konstitusi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mengkritik keras Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan jabatan sipil anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga. 

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu, dinilai Benny K Harman melanggar konstitusi.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. 

“Peraturan Kapolri itu, jika benar, jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan melanggar perintah konstitusi,” ujar Benny, dilansir dari beritasatu.com, Senin 15 Desember 2025.

BACA JUGA:Kapolri Teken Perpol Baru! Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat Polisi Aktif

Perpol Jabatan Sipil Polisi Aktif Picu Alarm Konstitusi

Benny menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 

Dalam putusan tersebut ditegaskan anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Namun, menurut Benny, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru membuka ruang pengecualian terhadap ketentuan tersebut. “Itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Polemik Perpol 10/2025, DPR Nilai Tak Bertentangan Putusan MK

Meski demikian, Benny enggan berspekulasi lebih jauh terkait langkah lanjutan yang perlu diambil pemerintah atau Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan fokus kritiknya pada substansi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA:Jadi Atensi! Polda Jambi Gelar Operasi Serentak Penertiban Kendaraan Pelansir BBM di SPBU Provinsi Jambi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan mengundangkannya sehari kemudian. 

Aturan ini mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait