Fakta Sidang! Eks Kadisdik Jambi Akui Terima Transfer dari Terdakwa, Bantah Terima Koper Rp1 Miliar
Varial Adhi Putra saat menjalani sidang.-suryaelviza/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adi Putra, mengakui pernah menerima transfer uang dari terdakwa Rudi Wage sebanyak tiga kali.
Namun di sisi lain, ia dengan tegas membantah menerima uang dalam jumlah fantastis hingga Rp1 miliar sebagaimana yang dipertanyakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 5 Maret 2026.
Sidang yang menarik perhatian publik ini mengungkap sejumlah fakta baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA:Banyak yang Salah Paham! Ini Alasan Sebenarnya Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
Akui Terima Transfer 3 Kali
Dalam persidangan, Vahrial yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama hadir sebagai saksi. Ia tiba di Pengadilan Negeri Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum, Vahrial tidak membantah pernah menerima uang transfer dari Rudi Wage.
“Iya benar ada transferan dari Rudi Wage,” ujar Vahrial di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa transfer tersebut terjadi tiga kali dengan rincian:
BACA JUGA:Kendaraan Listrik Jadi Kunci RI Kurangi Impor BBM, Ini Penjelasan PLN
* Rp40 juta dari rekening Rudi Wage
* Rp25 juta dari rekening Rudi Wage
* Rp15 juta dari rekening istri Rudi Wage
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



