Nah! Soal Putusan MK, Polri Sebut Penugasan Personel di Luar Struktur Sudah Sesuai Aturan
Pamen Polda Jateng dipecat.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polri menjelaskan bahwa mekanisme penugasan personel kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi atau kementerian/lembaga sudah sesuai aturan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, hari Senin tanggal 17 November 2025.
Pernyataannya ini, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Sandi dalam keterangan mengatakan bahwa data terbaru mencatat tidak seluruhnya anggota Polri mengisi jabatan struktural atau manajerial.
BACA JUGA:Potongan Tarif Tol 10% Kembali Hadir untuk Libur Nataru Seperti Tahun Lalu
Data tersebut menunjukkan bahwa penugasan berlandaskan fungsi yang beragam.
"Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an (anggota), sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," ujarnya, dilansir dari ANTARA.
Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, tercatat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di kementerian/lembaga.
Mulai dari eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
BACA JUGA:Wah! Ini 5 Suplemen Anak untuk Perkuat Imunitas
Sementara itu, sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan nonmanajerial, seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.
Selain memberikan data terbaru, Sandi juga menjelaskan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga.
Mekanisme tersebut memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.
"Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




