JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Turki secara resmi mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Langkah ini diambil atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang disebut dilakukan secara sistematis oleh Israel terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat, 7 November 2025 oleh Kantor Kejaksaan Istanbul. Dalam pernyataannya, otoritas hukum Turki menyebut terdapat 37 orang yang menjadi target surat perintah penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Wamenkomdig Nezar Patria: Literasi Digital Kunci Cegah Anak Ketergantungan pada AI
Selain Netanyahu, nama-nama seperti Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir juga termasuk dalam daftar tersangka.
Kejaksaan menegaskan bahwa surat perintah ini dikeluarkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait sejumlah serangan yang menimbulkan banyak korban jiwa di Gaza.
Salah satu kasus yang disorot adalah serangan terhadap Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina, fasilitas kesehatan yang dibangun oleh pemerintah Turki di Jalur Gaza dan dikabarkan hancur akibat serangan udara Israel pada Maret lalu.
BACA JUGA:Balita Bilqis yang Diculik di Makassar Ternyata Ditemukan di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
Dalam pernyataannya, Turki menuding para pejabat Israel bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang menargetkan warga sipil, infrastruktur kemanusiaan, serta fasilitas kesehatan.
Pemerintah Turki menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum internasional, tetapi juga merupakan bentuk genosida yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
Langkah Turki ini memperkuat tekanan internasional terhadap Israel, yang sebelumnya juga menghadapi tuntutan di Mahkamah Internasional (ICJ) setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan serupa atas dugaan genosida terhadap rakyat Palestina.
Selain mengeluarkan surat penangkapan, Turki juga menyatakan keinginannya untuk berperan dalam pasukan stabilisasi internasional yang akan dibentuk setelah berakhirnya konflik di Gaza.
BACA JUGA:KPK Telusuri Cara Sekda Ponorogo Pertahankan Jabatan Selama 12 Tahun
Upaya ini disebut sejalan dengan rencana yang didukung oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, guna menciptakan situasi damai di kawasan tersebut.
Namun demikian, langkah Turki mendapat tanggapan negatif dari pihak Israel. Pemerintah Israel menilai kebijakan itu bermotif politik dan menuding Ankara memiliki kedekatan dengan kelompok Hamas, yang selama ini dianggap sebagai organisasi teroris oleh Israel dan sekutunya.