AWARDS
b9

KPK Telusuri Cara Sekda Ponorogo Pertahankan Jabatan Selama 12 Tahun

KPK Telusuri Cara Sekda Ponorogo Pertahankan Jabatan Selama 12 Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) memperlihatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko-Antara/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami cara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP) mempertahankan jabatannya selama 12 tahun di pemerintahan daerah tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal itu usai penetapan Agus Pramono sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

"Jadi, dia menerima (dugaan suap, red.) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 9 November 2025.

BACA JUGA:Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

Kendati demikian, Asep menegaskan bahwa hingga saat ini Agus Pramono baru ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, bukan pemberi. Kasus ini juga menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) yang menjabat untuk periode 2021-2025 dan 2025-2030.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa KPK menduga Agus Pramono berperan sebagai perantara dalam pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Jadi, yang mengurus jabatan ini melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu) kemudian ke Bupati, seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni:

1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)

2. Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)

3. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)

4. Sucipto (SC), pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo

BACA JUGA:Waduh! Diculik di Makassar, Balita Bernama Bilqis Ini Akhirnya Ditemukan di Jambi

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap diduga adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: