Beberapa Jam Usai Bacok Tetangga Hingga Tewas, Warga Muarasabak Timur Langsung Diamankan Polisi

Jumat 31-10-2025,18:13 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Risza S Bassar

Setelah diamankan, pihak Polsek Muarasabak Timur langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanjab Timur untuk penanganan perkara ini.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Tanjab Timur untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, Karena Pembunuhan sebagaimana di maksud pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 338 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Kategori :