b9

Kejari Tanjab Timur Segera Limpahkan Perkara Kasus Perambahan Hutan Lindung Gambut Pematang Rahim

Kejari Tanjab Timur Segera Limpahkan Perkara Kasus Perambahan Hutan Lindung Gambut Pematang Rahim

Kejari Tanjab Timur menjelaskan kasus perambahan hutan lindung gambut di Kabupaten Tanjab Timur.-harpandi/jambi-independent.co.id-

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada hari Rabu, 10 Desember 2025, Kejari Tanjab Timur menerima penyerahan tersangka dari penyidik Polres Tanjab Timur, perkara pidana tersangka berinisial AT (53), warga Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur.

Penyerahan tersangka ini terkait kasus dugaan perambahan hutan lindung gambut di Pematang.

Tersangka disangka melanggar pasal 36 Angka 19 Ayat (3) jo Pasal 36 angka 17 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 KUHP.

Selain tersangka, Pidum Kejari Tanjab Timur juga menerima penyerahan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi warna orange beserta kunci, 1 paket bundel foto copy yang telah dilegalisir perihal permohonan Persetujuan Pengelolaan (PP) Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Hutan (KTH).

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Pelantikan SMSI Kerinci-Sungai Penuh

Kasi Pidum Fusthathul Amul Huzni, yang didampingi Kasi Intel Rahmad Abdul, menyampaikan, tersangka yang merupakan anggota kelompok tani Berkah Tani menjalin kerjasama pembukaan lahan usulan PP HKm KTH Berkah Tani di Desa Pematang Rahim, yang belum memperoleh izin dari Kementerian KLHK.

Bahwa kesepakatan dalam kerjasama tersebut, DH (57) sebagai pemodal yang menyiapkan alat berat dan biaya untuk pembukaan lahan usulan PP HKm KTH Berkah Tani.

Sedangkan tersangka AT yang merupakan anggota kelompok tani Berkah Tani berperan sebagai pengawas dan koordinator.

Selanjutnya, dalam kesepakatan tersebut, jika nantinya lahan tersebut telah dibuka, DH akan diberikan hak pengelolaan lahan usulan PP HKm KTH Berkah Tani dan AT sendiri akan mendapatkan hak sebagai anggota kelompok di lokasi tersebut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Selanjutnya jika ada orang yang ingin memiliki lahan di lokasi tersebut, harus membayar uang Ganti rugi pembuatan kanal 2 hektar sebesar Rp 1.260.000 dan mengganti uang stacking lahan Rp 6.000.000 hingga Rp8.000.000 untuk 2 hektar.

"<enurut keterangan tersangka AT, bentuk pengelolahan lahan yang akan dilakukan yaitu menggunakan system pawah. Pembayaran uang ganti rugi tersebut nantinya akan digunakan untuk mengganti uang DH sebagai pembayaran alat berat yang melakukan pekerjaan di lokasi tersebut," ucap Kasi Pidum.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2025, DH menyuruh SM (53) menyewa alat berat guna untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan dan penanaman nanas di areal lahan kelompok tani Berkah Tani. Yang mana lahan tersebut belum memiliki izin dari Kementerian KLHK.

"Kemudian, alat berat tersebut disewa dari seseorang berinisial WL dengan harga Rp 33 Juta," ujar Fusthathul Amul Huzni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: