AWARDS
b9

Pelaku Pembunuhan Mantan Ipar di Desa Pematang Gajah Jaluko Ditangkap Polisi Setelah Kabur ke Sarolangun

Pelaku Pembunuhan Mantan Ipar di Desa Pematang Gajah Jaluko Ditangkap Polisi Setelah Kabur ke Sarolangun

Dua pelaku pembunuhan mantan ipar di Desa Pematang Gajah.-ist/jambi-independent.co.id-

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satu pelaku yang sempat buron dalam kasus pembunuhan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya berhasil ditangkap. 

Polisi meringkus terduga pelaku, M Firdaus Al Banjari (38), di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Sarolangun, Rabu 26 November 2025 dini hari.

Ia merupakan salah satu dari 2 bersaudara yang diduga terlibat dalam penikaman yang menewaskan Hendri Gusriyanto (35), mantan ipar mereka, pada 14 Oktober 2025 lalu. 

Satu pelaku lainnya, Galang Ramadhan Al Banjari (22), telah lebih dulu diamankan tak lama setelah kejadian.

BACA JUGA:Simak! Ini Kronologis Pembunuhan di Desa Pematang Gajah Muaro Jambi

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menjelaskan bahwa motif keduanya diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam lama terhadap korban. 

Sebelum peristiwa terjadi, korban disebut pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya, yang merupakan saudara kedua pelaku.

Pertemuan antara ketiga orang itu pada malam kejadian berujung pada perkelahian. Korban mengalami sembilan luka tusuk dan meninggal di lokasi.

Polisi melakukan analisis pergerakan pelaku dan memperoleh informasi bahwa Firdaus bersembunyi di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA:Sadis! Pelaku Pembunuhan di Desa Pematang Gajah Tikam Korban Berkali-kali

Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lanjutan.

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Hanafi.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Pembunuhan di Desa Pematang Gajah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: