5 Jenis Operasi yang Tetap Bayar Meski Sudah Punya BPJS Kesehatan

Kamis 16-10-2025,14:36 WIB
Reporter : nazila
Editor : nazila

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Program BPJS Kesehatan telah menjadi solusi utama bagi jutaan warga Indonesia dalam memperoleh akses layanan medis dengan biaya terjangkau. Meski demikian, tidak semua tindakan medis, termasuk operasi, dapat ditanggung oleh program ini.

Peserta perlu memahami batasan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan perawatan tertentu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa program ini memberikan perlindungan kesehatan yang luas, namun tetap memiliki pengecualian sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Wah! MyRepublic Beroperasi Tanpa Izin di Kabupaten Batang Hari, Gardu Induk Langsung Disegel

“BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan yang komprehensif, tetapi ada beberapa layanan medis yang dikecualikan.

Peserta perlu memahami hal ini agar bisa memanfaatkan fasilitas secara tepat,” ujar Ghufron.Salah satu layanan yang memiliki batasan adalah tindakan operasi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat lima jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

BACA JUGA:Penghitungan Selesai! 11.509 Sumur Minyak Rakyat di Jambi akan Dilegalkan, Paling Banyak di Batang Hari

- Operasi akibat kecelakaan, karena kasus tersebut biasanya ditangani oleh program lain seperti Jasa Raharja atau asuransi tambahan. 

- Operasi kosmetik atau estetika yang dilakukan bukan karena alasan medis, melainkan untuk mempercantik diri, tidak akan dibiayai oleh BPJS.

- Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri, baik disengaja maupun akibat kelalaian, tidak termasuk dalam tanggungan. Keempat, operasi yang dilakukan di luar negeri otomatis tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS karena di luar wilayah hukum Indonesia. 

BACA JUGA:Ammar Zoni Jalani Hukuman di Nusakambangan

- Operasi yang tidak mengikuti prosedur resmi BPJS, misalnya tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau dilakukan di luar mekanisme sistem rujukan berjenjang, juga tidak akan dibiayai.

Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memastikan banyak jenis operasi penting yang sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dapat dijamin oleh BPJS, di antaranya operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, usus buntu, batu empedu, katarak, kanker, dan hernia.

Kategori :