BPJS Kesehatan Siap Cover Kecelakaan Saat Mudik, Ini Ketentuannya
BPJS Kesehatan memastikan akan menanggung biaya kecelakaan lalu lintas-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas tunggal selama periode mudik Lebaran 2026.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan hadir memberikan perlindungan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan tunggal saat perjalanan mudik.
Menurutnya, kecelakaan tunggal yang dimaksud adalah kecelakaan lalu lintas yang tidak melibatkan pihak lain dan telah dipastikan melalui laporan kepolisian.
BACA JUGA:Setujuhkah KPU Harus Setara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif? Begini Usulan Jimly
“BPJS hadir di laka lantas tunggal yang tidak melibatkan siapapun dan dipastikan oleh laporan polisi, BPJS hadir untuk menanggung seluruh biaya,” ujar Abdi dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan, Senin (9/3/2026).
Selain kecelakaan tunggal, BPJS Kesehatan juga dapat menanggung biaya tambahan jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Abdi menjelaskan bahwa dalam kasus kecelakaan ganda, biaya awal akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga batas tertentu.
“Ketika itu kecelakaan ganda, maka sampai Rp20 juta pertama akan dicover oleh Jasa Raharja. Jika lebih dari Rp20 juta, maka BPJS akan hadir sebagai penanggung lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan bagi peserta dengan penyakit kronis selama masa libur panjang Lebaran.
Peserta yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) tetap dapat memperoleh obat kronis baik di rumah sakit maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:THR ASN Pemkab Tebo Belum Cair! Ribuan Pegawai Masih Menunggu, Ini Penjelasan Bakeuda
Dengan demikian, terapi yang sedang dijalani peserta tetap dapat berlangsung tanpa hambatan selama periode mudik dan libur Lebaran.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengimbau para peserta JKN untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik.
Hal tersebut penting agar peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan baik selama perjalanan maupun saat berada di daerah tujuan mudik.
BACA JUGA:Viral Antrean Kendaraan yang Sama di SPBU Selincah, Ini Hasil Pengecekan Satreskrim Polresta Jambi
“Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik,” tegas Akmal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



