Catat! Ini 21 Penyakit yang Resmi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2026
BPJS Kesehatan menetapkan 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagian besar masyarakat Indonesia masih bergantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pengobatan dan perawatan medis. Program ini menjadi penopang utama akses kesehatan, mulai dari pemeriksaan dasar hingga tindakan medis lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, tidak semua jenis penyakit maupun layanan kesehatan dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Terdapat sejumlah batasan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan.
Aturan ini menjadi dasar penentuan layanan yang dapat dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk kebijakan yang tetap berlaku memasuki tahun 2026.
Berikut daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
BACA JUGA:Harga Emas Antam Melejit Rp40.000 Hari Ini, Tembus Rp3.068.000 per Gram — Saatnya Borong atau Jual?
-
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
-
Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
-
Perataan gigi atau ortodonti seperti pemasangan behel.
-
Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
-
Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
-
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
-
Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
-
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
-
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
-
Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
-
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
-
Alat kontrasepsi.
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
-
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
-
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
-
Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
-
Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai hak kelas rawat peserta.
-
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
-
Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
-
Pelayanan yang telah ditanggung dalam program jaminan lain.
-
Pelayanan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
BACA JUGA:Diam-diam Ubah Nasib Suku Anak Dalam! Langkah Nyata PT SAL di Jambi Ini Bikin Pemerintah Angkat Topi
Penting bagi peserta JKN untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.
Peserta juga diimbau untuk selalu mengikuti prosedur rujukan dan memastikan fasilitas kesehatan yang dikunjungi telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan memahami batasan manfaat ini, masyarakat dapat merencanakan kebutuhan perlindungan kesehatan tambahan secara lebih bijak, terutama untuk layanan yang berada di luar cakupan jaminan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



