- 50 gram: Rp115.145.000
- 100 gram: Rp230.212.000
- 250 gram: Rp575.265.000
- 500 gram: Rp1.150.320.000
- 1.000 gram: Rp2.300.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp9.000, Kini Dijual Rp2,29 Juta per Gram
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga berlaku ketentuan pajak yang sama sesuai PMK tersebut. Pembelian dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak sesuai aturan yang berlaku.