Teng! Aturan Truk Tak Boleh Sembarangan Isi BBM Solar di SPBU Kota Jambi Dimulai Hari Ini, Polisi Ikut Awasi

Rabu 08-10-2025,10:45 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Sementara untuk SPBU yang melanggar, sanksinya berupa teguran pertama dan kedua, pencabutan izin usaha, hingga ke pencabutan izin operasional.

Dimulainya SE Wali Kota Jambi ini, ditandai dengan Apel Bersama Penanganan Antrean BBM Solar di Kantor Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Rabu 8 Oktober 2025.

Apel yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana ini, bertujuan untuk menertibkan distribusi BBM Solar subsidi serta mengurai kemacetan akibat antrian panjang di sejumlah SPBU dalam kota.

BACA JUGA:Nasib Kepala SMAN 6 Kerinci Kini di Tangan BKD Provinsi Jambi

Hadir dalam apel tersebut perwakilan dari Dandim 0415/Jambi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Wakil Walikota Jambi Diza Hazra Aljosha, Sekda Kota Jambi, OPD terkait, pihak Pertamina, Hiswana Migas, serta unsur TNI-Polri.

Maulana menegaskan pentingnya langkah konkret dalam menertibkan pengisian BBM Solar subsidi kendaraan roda enam ke atas tidak diperbolehkan mengisi BBM Solar di SPBU dalam kota (kecuali pengangkut sembako/LPG), Penertiban barcode dan plat kendaraan ganda.

Pembentukan Tim Terpadu Penertiban SPBU melalui SK Wali Kota yang terdiri dari Polresta Jambi, Dishub, Satpol PP, Disperindag, dan Pertamina.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto, menyampaikan Polresta Jambi siap mendukung penuh langkah penertiban oleh Pemkot Jambi. 

BACA JUGA:Pencarian Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Resmi Berakhir

"Kami akan mengoptimalkan pengawasan dan pengaturan lalu lintas di sekitar SPBU agar distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," kata dia.

Apel Bersama ini juga menjadi penegasan sinergi antara Pemkot, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam menjaga stabilitas distribusi energi serta kelancaran transportasi di wilayah Kota Jambi.

Kategori :