Nasib Kepala SMAN 6 Kerinci Kini di Tangan BKD Provinsi Jambi
Kabid Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto-jai/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin oleh Kepala SMAN 6 Kerinci, Azwardi.
Ini berdasar hasil penelusuran yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait demonstrasi oleh siswa dan guru di SMAN 6 Kerinci beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Laporan tersebut menjadi dasar pembentukan tim pemeriksa ad hoc sesuai dengan Pergub Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Kota Jambi Hari ini, 8 Oktober 2025
“BKD sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan, hasil penelusuran ke lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin sedang hingga berat oleh saudara Azwardi. Tim pemeriksa ad hoc akan mendalami lebih lanjut,” kata Hariyanto.
Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud, antara lain, berkaitan dengan fungsi manajerial dan supervisi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah hingga muncul gejolak berupa aksi demonstrasi yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik.
“Sebagai kepala sekolah, beliau memiliki fungsi manajerial dan supervisi. Ketika terjadi aksi demo guru dan siswa, tentu ada fungsi yang tidak berjalan,” bebernya.
BACA JUGA:Demo Tuntut Kepala SMAN 6 Kerinci Mundur, Ini Temuan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di Lapangan
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, seorang ASN wajib melaksanakan tugas secara penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori sedang, sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau pembebasan dari jabatan tertentu.
Sementara untuk pelanggaran berat, konsekuensinya bisa berupa penurunan jabatan atau pemberhentian dari jabatan kepala sekolah.
“Kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran sedang atau berat, maka jabatan kepala sekolah bisa gugur. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi menjabat kepala sekolah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



