KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengatusan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk truk di dalam Kota Jambi, dimulai hari ini, Rabu 8 Oktober 2025.
Larangan ini, dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomo 19 Tahun 2025, tentang pengaturan penggunaan bahan bakar solar untuk kendaraan roda 6 atau lebih di SPBU di wilayah Kota Jambi.
Keputusan ini, adalah berdasarkan hasil rapat Pemkot Jambi dengan DPRD Kota Jambi, Kodim 0415/Jambi, Denpom II/Sriwijaya, Polresta Jambi, Pertamina dan Hiswana Migas, Senin 6 Oktober lalu.
Keputusannya, kendaraan roda 6 ke atas alias truk, hanya boleh mengisi BBM solar di 7 SPBU yang sudah ditentukan.
Adapun SPBU di Kota Jambi yang ditunjuk adalah:
1. SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X
2. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung
3. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gado-gado
4. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan
5. SPBU Nomor 24.361.79 di Bagan Pete
6. SPBU Nomor 24.361.02 di Aur Duri
7. SPBU Nomor 24.361. di Paal VII
BACA JUGA:Bendahara Flash Net dan Jambi Vision Ditetapkan Tersangka
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, akan dikenakan sanksi. Bagi kendaraan yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang.