AHY menegaskan bahwa rencana aksi nasional ini telah dimasukkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Logistik Nasional, yang kini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dengan target rampung pada Oktober 2025.
BACA JUGA:Kabur dari Batam, Buronan Kasus Pembunuhan Ini Ditangkap di Pelabuhan Roro Tanjab Barat
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk media massa, untuk turut menyosialisasikan pentingnya kebijakan ini.
"Dengan kerja keras dan edukasi berkelanjutan, pemerintah menargetkan kebijakan zero ODOL dapat berlaku efektif secara nasional mulai 1 Januari 2027 mendatang," ujar AHY.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Badan Pusat Statistik (BPS), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai informasi, AHY saat ini membawahi lima kementerian di bawah koordinasinya, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:Ini Jam Kerja yang Wajib Dipenuhi PPPK Paruh Waktu Dalam Seminggu
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga menekankan pentingnya percepatan penerapan kebijakan zero ODOL.
"Kebijakan ini perlu dipercepat sebelum 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya," tegasnya.
Dudy menjelaskan bahwa kebijakan zero ODOL sudah dirancang sejak 2009, namun terus tertunda akibat berbagai faktor, termasuk permintaan relaksasi dari pelaku usaha logistik.
Padahal, larangan kendaraan berlebihan dimensi dan muatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.