Ini Jam Kerja yang Wajib Dipenuhi PPPK Paruh Waktu Dalam Seminggu
Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi PPPK paruh waktu.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan PPPK paruh waktu ini, dituangkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali keberadaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang selama ini belum memiliki kepastian status.
Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto menyampaikan, bahwa dalam regulasi tersebut dijelaskan, PPPK paruh waktu dibentuk untuk memenuhi kebutuhan ASN sekaligus memperjelas status para pegawai non ASN yang telah lama bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Simak! Segini Harga BBM Pertamina, Shell, bp, dan Vivo di Bulan Oktober
Melalui kebijakan ini, pegawai non ASN kini memperoleh nomor jabatan resmi yang diakui dalam sistem kepegawaian negara.
“Dengan status PPPK paruh waktu, mereka sudah masuk dalam sistem jabatan ASN. Jadi tidak ada lagi istilah tenaga honorer tanpa kejelasan posisi,” kata Hariyanto.
Ia menjelaskan bahwa jabatan ASN sendiri terbagi dalam 4 kategori, yakni administrator, pengawas, profesional, dan pelaksana.
“Setiap PPPK akan mendapat nomor jabatan sesuai klasifikasi tugas dan tanggung jawabnya,” ucapnya.
Adapun, status PPPK paruh waktu tetap terikat pada kewajiban yang sama seperti ASN pada umumnya, termasuk disiplin kerja, etika, dan pemenuhan jam kerja.
BACA JUGA:Simak! Wali Kota Jambi Perintahkan Truk Isi BBM Solar di 7 SPBU Ini
“Mereka diwajibkan menandatangani perjanjian kerja dan perjanjian kinerja yang berlaku satu tahun, dan akan dievaluasi secara berkala untuk menentukan kelanjutan kontrak,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku bagi PPPK paruh waktu juga harus memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu.
“Sebagaimana diatur dalam Permenpan nomor 16 tahun 2025,” jelasnya.
Adapun, di lingkungan Pemprov Jambi, aturan jam kerja tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2012 tentang sistem 5 dan 6 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



