- Menyertakan surat pernyataan kesanggupan aktif kuliah dari pemohon.
BACA JUGA:Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo, Jawa Timur
- Melampirkan fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah dilegalisir, serta sertifikat akreditasi program studi tempat kuliah.
- Melampirkan rencana penggunaan bantuan.
- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari pihak lain yang diketahui oleh program studi/fakultas/perguruan tinggi.
- Melampirkan surat pernyataan bertanggung jawab dalam menggunakan dana bantuan beasiswa.
- Siap mengembalikan dana bantuan beasiswa apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
- Melampirkan proposal penelitian tugas akhir disertasi dan melampirkan SK promotor.
Bagi pendaftar beasiswa Program Pro Cerdas Pemerintah Provinsi Jambi dapat mengakses link: https://beasiswa.jambiprov.go.id/.