Ketika Demonstrasi Jadi Tragedi: Apakah Indonesia melanggar Hukum HAM Internasional?

Kamis 04-09-2025,09:20 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akhir Agustus lalu, Indonesia kembali diguncang gelombang demonstrasi besar di berbagai kota. Aksi ini awalnya merupakan ekspresi politik masyarakat yang menuntut pembatalan sejumlah kebijakan pemerintah dan DPR yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. 

Namun suasana berubah mencekam ketika sebuah insiden tragis terjadi: seorang pengemudi ojek online meninggal dunia akibat tertabrak mobil polisi.

Kejadian itu memicu kemarahan publik, sehingga demonstrasi meluas dan diwarnai pembakaran, penjarahan, serta bentrokan terbuka. Berdasarkan laporan media, korban jiwa mencapai sepuluh orang. 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hak asasi manusia benar-benar dijamin saat rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan pendapat? Dan apakah negara menjalankan kewajiban konstitusional dan internasionalnya dalam melindungi hak-hak sipil politik rakyat?

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar TAC Tak Otomatis Mendatangkan Pembeli 

OHCHR Menyuarakan Keprihatinan

Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk HAM (Office of the High Commissioner for Human Rights/ OHCHR) menyampaikan keprihatinan mendalam atas eskalasi kekerasan tersebut. Menurut saya seruan OHCHR setidaknya menegaskan tiga hal penting:

1. Penggunaan Kekuatan oleh Aparat. Aparat keamanan wajib mematuhi hukum, termasuk prinsip penggunaan kekuatan dan senjata api sebagaimana diatur dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990).

Prinsip ini menegaskan bahwa kekuatan hanya boleh digunakan bila benar-benar diperlukan, harus proporsional, dan menjadi upaya terakhir (last resort).

2. Kebebasan Pers. Media harus diberi ruang untuk meliput tanpa intimidasi atau serangan. Membatasi atau menekan pers dalam situasi krisis hanya akan memperburuk ketidakpercayaan publik.

BACA JUGA:Ketika Rakyat Turun ke Jalan: Peringatan untuk Elite yang Terlena

3. Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berekspresi. Negara, melalui aparatnya, berkewajiban menjunjung tinggi hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Instrumen ini sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, sehingga mengikat secara hukum.

Dengan kata lain, OHCHR tidak sekadar mengingatkan, tetapi menegaskan adanya standar internasional yang harus dipatuhi Indonesia.

Benarkah Terjadi Pelanggaran HAM?

Pertanyaan krusialnya: apakah peristiwa demonstrasi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM?

Kategori :