Ketika Demonstrasi Jadi Tragedi: Apakah Indonesia melanggar Hukum HAM Internasional?

Kamis 04-09-2025,09:20 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

* Batalkan kebijakan yang tidak pro-rakyat dan tidak menunjukkan empati terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Duh! Warga Alam Barajo Coba Rampok PNS di Depan Unja Mendalo, Ujungnya Dihajar Massa

* Segera sahkan UU Perampasan Aset sebagai instrumen penting pemberantasan korupsi. UU ini akan memperkuat legitimasi negara dalam mengembalikan aset hasil korupsi kepada rakyat.

* Buka ruang dialog substantif dengan masyarakat sipil. Dengarkan kritik sebagai masukan konstruktif, bukan ancaman.

Dengan langkah-langkah tersebut, negara tidak hanya meredam gejolak sesaat, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik yang merupakan fondasi demokrasi.

Penutup: Momentum Perbaikan

Demonstrasi dan tragedi yang menyertainya harus dipandang sebagai cermin retak demokrasi. Negara wajib membuktikan diri sebagai pelindung hak, bukan justru aktor pelanggaran.

BACA JUGA:Tok! Kompol Kosmas Kaju Gae Kena Sanksi PTDH Buntut Tewasnya Affan Kurniawan

Respon yang cepat, transparan, dan akuntabel akan membuktikan bahwa Indonesia tidak hanya serius menjaga stabilitas politik, tetapi juga konsisten menghormati hak asasi manusia sebagaimana dijanjikan dalam konstitusi dan hukum internasional.

Jangan biarkan korban gugur sia-sia. Pemerintah harus menjadikan tragedi demonstrasi ini sebagai momentum perbaikan besar-besaran—dalam penegakan HAM, reformasi aparat keamanan, dan kebijakan publik yang benar-benar berpihak pada rakyat.

*Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

Bahan bacaan

1. United Nations, Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, Havana, 1990.

2. United Nations Human Rights Committee, General Comment No. 34 on Article 19: Freedoms of Opinion and Expression, 2011.

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

4. ICCPR, Article 6: Right to Life.

5. ICCPR, Article 21: Right to Peaceful Assembly.

Kategori :