BACA JUGA:Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sesungguhnya menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Oleh karenanya, di dalam praktik kerja jurnalistik seorang wartawan mendapat jaminan konstitusi atas hak untuk mencari dan memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) menjadi dasar hukum terhadap aktivitas kewartawanan dan jaminan hukum atas tugas-tugas mulia yang dilakukan oleh seorang wartawan.
Sebagaimana Pasal 3 (1) UU Pers yang mengatur bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
BACA JUGA:Catet! Ini Nama-nama Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Muaro Jambi yang Dilantik BBS
Lebih lanjut Pasal 6 UU Pers mengatur bahwa pers berperan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Kemudian, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Mereka harus bekerja secara independen, menjaga akurasi, berimbang, bertanggung jawab dan menghormati hak-hak narasumber.
Wartawan juga tidak boleh mencampurkan fakta dan opini, tanpa diskriminasi, menghindari berita bohong dan fitnah, tidak beritikad buruk, selalu menerapkan azas presumption of innocence (praduga tak bersalah), dan masih banyak lagi lainnya.
BACA JUGA:Rajo Turun Gunung! KONI Kota Jambi Siap Dukung Al Haris Maju Jadi Calon Ketum KONI Provinsi Jambi
Di samping itu, tiap wartawan di Indonesia juga dituntut memiliki kompetensi profesi dan media tempat dia bekerja juga mesti dituntut untuk berbadan hukum dan terverifikasi oleh Dewan Pers.
Batasan Jelas Demi Ruang Publik Demokratis
Keberadaan LSM adalah sebagai bagian dari entitas masyarakat sipil (civil society) yang legalitasnya mestilah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah aturan yang mengatur terkait keberadaan LSM antara lain: UU Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Yayasan, UU Nomor 28 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2013, UU Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, dan peraturan terkait lainnya.
Publik perlu tahu bahwa fungsi utama LSM mencakup sejumlah aktivitas, diantaranya berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, advokasi kebijakan publik, pengawasan sosial, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pelaksanaan kegiatan sosial berbasis kepentingan umum.