b9

Tambang Liar Digerebek! 7 Orang Diciduk, 5 Alat Berat Disita

Tambang Liar Digerebek! 7 Orang Diciduk, 5 Alat Berat Disita

Polda Sumsel saat membongkar galian C ilegal.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Praktik tambang liar di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar. 

Aparat dari Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menindak aktivitas penambangan tanah atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan. Dalam operasi yang digelar, tujuh orang langsung diamankan dan lima unit alat berat disita.

Penindakan tegas ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah penyelidikan intensif menemukan dugaan pengerukan tanah di luar izin resmi. Aktivitas tambang diketahui dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Begitu tiba di lokasi, petugas langsung menghentikan seluruh kegiatan dan memasang garis polisi di dua titik berbeda. Suasana mendadak tegang saat aparat menyegel area tambang yang diduga melanggar ketentuan hukum.

BACA JUGA:Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun Tembus Rp66,5 Miliar! Naik Rp29,5 Miliar, Ini Rinciannya

5 Alat Berat Disita, Operator dan Sopir Ikut Diamankan

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk turut kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Putu, Selasa 24 Februari 2026.

Dilansir dari beritasatu.com, total 7 orang kini tengah diperiksa penyidik guna mendalami peran masing-masing dalam aktivitas tambang tersebut.

Terbukti Gali di Luar Izin

Tak berhenti di situ, penyidik juga menggandeng ahli dari dinas energi dan sumber daya mineral Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang. 

BACA JUGA:Fantastis! Baju Dinas Bupati Satu Ini Rp320 Juta, Setara 16 Rumah Warga Miskin?

Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan aktivitas pengerukan dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Lahan yang digarap di luar izin diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare. Dari dua lokasi yang ditertibkan, satu titik disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun, sementara satu lokasi lainnya baru berjalan lebih dari satu bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: