b9

Ojol dan Kurir Online Segera Dapat BHR, Tunggu Pengumuman Resmi : Ini Sinyal Positif dari Menaker

Ojol dan Kurir Online Segera Dapat BHR, Tunggu Pengumuman Resmi : Ini Sinyal Positif dari Menaker

Menaker Yassierli memberi sinyal positif soal THR atau BHR bagi driver ojol dan kurir online-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi sinyal positif terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada tahun ini.

Pemerintah mengaku telah melakukan diskusi dengan sejumlah platform digital dan mendapatkan respons yang baik.

“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE (Surat Edaran) menteri-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA:Unik dan Visioner! Jasa Rental iPhone Series Laris Manis Jelang Hari Raya

 

Tunggu Koordinasi dengan Setneg

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara resmi skema detail pemberian THR atau BHR tersebut. Kepastian kebijakan masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Kita masih tunggu koordinasi dengan kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” ujarnya.

Yassierli berharap skema yang akan diumumkan tahun ini bisa lebih baik dibandingkan kebijakan sebelumnya. Detailnya akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman kebijakan THR nasional menjelang Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA:Arab Saudi Bekukan 1.800 Travel Umrah, Visa Jamaah Baru Tak Bisa Terbit Sementara

 

Skema BHR Tahun Sebelumnya

Sebagai informasi, pada tahun-tahun sebelumnya pengemudi ojol dan kurir online belum masuk dalam skema THR sebagaimana pekerja formal karena status kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Pada 2025 lalu, pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menaker, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab diimbau memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir dengan kinerja baik.

Besaran BHR ditetapkan maksimal 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan dan performa masing-masing mitra. Pembayaran juga diatur paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

BACA JUGA:Waspada! BPOM Jambi Sidak Takjil Ramadan, Uji Kandungan Zat Berbahaya di Sejumlah Titik Kota

 

“BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Ini bentuk apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik,” jelas Yassierli.

 

Proses Panjang dan Harapan Ekosistem Lebih Baik

Yassierli mengungkapkan, kebijakan BHR bagi pekerja platform digital ini melalui proses pembahasan yang cukup panjang.

Selama sekitar empat bulan, pemerintah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan pekerja hingga menemukan titik temu.

BACA JUGA:Terungkap! Eks Kabid SMK Disdik Jambi Akui Terima Rp200 Juta, Ngaku Pinjaman untuk Biaya Sekolah

 

Skema dan mekanisme pencairan nantinya akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat berjalan lancar dan memperkuat ekosistem ketenagakerjaan digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: