Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Sabtu 31-05-2025,08:47 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar
Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

BACA JUGA:Cobain Nih! 15 Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini 30 Mei 2025 Biar Bisa Klaim Hadiah Gratis

Dengan demikian, penggunaan elemen dari common law tidak harus diartikan sebagai pengingkaran terhadap civil law, tetapi bisa menjadi inovasi transformatif yang mendekatkan proses hukum kepada prinsip keadilan sosial dan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.

Pancasila sebagai Asas Tunggal Hukum Nasional 

Sudah saatnya Indonesia menjadikan Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga asas utama dalam pembentukan dan pelaksanaan sistem hukum.

Pancasila menekankan lima prinsip dasar: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial. Semua nilai ini relevan untuk membangun sistem hukum acara pidana yang:

1. Berkeadilan bagi semua pihak (pelaku, korban, dan saksi)

2. Menghormati martabat manusia

BACA JUGA:Innalillahi! ASN Tanjab Timur Tewas Usai Tabrak Truk Batu Bara di Muaro Jambi

3. Menghindari penyalahgunaan kewenangan

4. Mengutamakan musyawarah dalam penegakan hukum

Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi alat untuk mencapai keadilan dan bukan semata-mata prosedur normatif. Inilah yang disebutnya sebagai “ law as a tool of social engineering ”.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas KUHAP 

1. Aparat Penegak Hukum 

Kurangnya koordinasi antar lembaga, intervensi politik, serta rendahnya integritas menjadi penyebab utama gagalnya pelaksanaan KUHAP yang ideal. Perlu adanya mekanisme perlindungan khusus terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara profesional.

BACA JUGA:Orang Hilang! Warga Rengas Bandung Sudah 6 Hari Tak Pulang ke Rumah, Ini Ciri-cirinya

2. Masyarakat yang Berperkara 

Kategori :